Untuk menindaklanjuti dan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta mendukung penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Surat Edaran tersebut dapat diunduh di sini.



Source link

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

January 2025
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031