Untuk menindaklanjuti dan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta mendukung penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel, KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Surat Edaran tersebut dapat diunduh di sini.



Source link

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

December 2024
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031